
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menyelenggarakan sosialisasi mengenai peraturan perpajakan baru kepada para perangkat desa (Kamis, 13/10). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di Ruang Aula Kantor Desa Watu Toa, Kabupaten Soppeng.
Pihak KP2KP Watansoppeng yang diwakili oleh tim penyuluh mendatangi Kantor Desa Watu Toa dengan tujuan untuk memberikan pemahaman perpajakan khususnya mengenai peraturan yang baru.
Acara dimulai sejak pukul 10.00 WITA hingga selesai. Kegiatan dibuka oleh Andi Ihsanul selaku narasumber dari Tim Penyuluh KP2KP Watansoppeng dan langsung dimulai dengan penyampaian materi. Andi Ihsanul lalu menjelaskan beberapa hal mengenai aturan yang berubah, salah satunya tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru yang sebelumnya 10% menjadi 11% dan juga beberapa aturan Pajak Penghasilan (PPh) lainnya.
Kegiatan ini pun diapresiasi oleh para peserta mengingat bendahara pemerintah sendiri adalah pihak yang berperan penting dalam proses pemotongan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada pihak KP2KP Watansoppeng karena telah mengadakan sosialisasi ini agar kami tetap mengetahui perkembangan dan juga perubahan yang ada dalam peraturan perpajakan,” pungkas Yati salah seorang peserta sosialisasi.
Acara berlangsung lancar hingga selesai dan Andi Ihsanul berpesan kepada para peserta agar selalu mengikuti perkembangan aturan perpajakan.
“Kami harap Bapak/Ibu dapat memahami bahwa peraturan dapat berubah sewaktu-waktu dan Direktorat Jenderal Pajak akan berusaha untuk selalu mengadakan sosialisasi dan edukasi perpajakan,” pungkas Andi Ihsaul sekaligus menutup kegiatan pada saat itu.
Pewarta: Affan Ghiffari |
Kontributor Foto: Nadya Astuti |
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 11 kali dilihat