KP2KP Kasongan mengunjungi Dinas Perhubungan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang merupakan satuan kerja yang baru dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Katingan pada tahun 2022. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Kamis, 28/7).
Selain menyampaikan beberapa ketentuan baru pasca berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam kesempatan tersebut Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menjelaskan beberapa kewajiban perpajakan bendahara dan mengenai e-Bupot Unifikasi sebagai media administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah.
Adria Dodo, Bendahara Dinas Perhubungan dan Perikanan Kabupaten Katingan menyambut baik kedatangan KP2KP Kasongan dan menyampaikan apresiasi atas sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang disampaikan.
- 9 kali dilihat