KP2KP Bontosunggu kembali melakukan kunjungan ke kantor-kantor pemerintahan di Kabupaten Jeneponto terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salah satunya di Kantor Kecamatan Rumbia, Kab. Jeneponto (Rabu, 6/9).
Kedatangan Petugas KP2KP Bontosunggu disambut oleh beberapa pegawai kantor camat rumbia, termasuk Sekretraris Kecamatan Rumbia. Petugas KP2KP Bontosunggu menjelaskan terkait pemadanan NIK menjadi NPWP.
Andi Tenri Akkajeng mengingat kembali batas waktu pemandanan NIK menjadi NPWP adalah tanggal 31 Desember 2023, sehingga sebelum tenggat waktu agar segera diinfokan ke seluruh pegawai di kantor camat rumbia untuk segera memadankan NIK-nya. Petugas juga sedikit menjelaskan terkait tata cara pemadanan yang dapat dilakukan secara online di situs pajak.go.id.
“Insya Allah kami sampaikan Pak Camat untuk mengingatkan teman-teman yang belum lakukan pemadanan NIK-nya. Kalau ada teman yang kesulitan prosesnya, kami arahkan ke KP2KP Bontosunggu untuk minta petunjuk langsung,” tutur Sekcam Rumbia.
Kegiatan kunjungan ini merupakan bentuk nyata dari KP2KP Bontosunggu dalam mendukung program Single Identity Number (SIN) bagi peningkatan kualtias data perpajakan.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat