Dalam rangka mensosialisasikan Hari Pajak, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari melakukan gelar wicara (talk shaow) di TVRI Kalimantan Barat, Pontianak (Selasa, 14/7).

Ditanya kenapa tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak, Djamhari menjawab bahwa kata pajak muncul pertama kali pada pembahasan soal pajak dalam rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)..

Ia menceritakan bahwa dalam sidang BPUPKI yang berlangsung pada tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945 dan membahas UU terkait keuangan dan ekonomi, Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat menyebutkan harus ada aturan hukum soal pungutan pajak. Kemudian kata pajak muncul dalam rancangan UUD kedua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan, pada Pasal 23 butir kedua menyebutkan, segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.

“Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, maka tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak,” kata Djamhari.

Ia berharap dengan adanya Hari Pajak masyarakat menjadi paham arti dan manfaat pajak bagi negara dan bangsa Indonesia. “Dengan paham arti dan manfaat pajak, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak,” kata Djamhari.