
KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua mengadakan sosialisasi bersama PT TASPEN (Persero) di Jakarta (Rabu, 6/6). Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pensiun, dan Tabungan Hari Tua (THT) yang menjadi hak pegawai selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Materi terkait program keduanya secara langsung disampaikan oleh Kepala Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Utama Jakarta, N Ratna Kusbandiah. Ratna menegaskan bahwa Calon PNS, PNS, dan PPPK merupakan peserta JKK dan JKM.
“Apabila ada yang sakit karena kecelakaan kerja, segera lapor ke Taspen, syaratnya klaim dalam jangka waktu 3 hari”, ujar Ratna. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 kecelakaan kerja meliputi kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban, kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya, kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan kerja yang menyebabkan penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, Ratna mengingatkan setiap Aparatur Sipil Negara harus membawa surat perintah tugas atau surat tugas saat melaksanakan kewajiban di luar kantor sehingga apabila terjadi kecelakaan pada pegawai ybs, dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Kini, Aparatur Sipil Negara tidak perlu takut antri, susah dan ribet dalam pengurusan klaim atau hal lainnya. Dengan 6 Kantor Cabang Utama (KCU) di seluruh Indonesia dan 6 layanan unggulan seperti layanan klaim 1 jam dari nomor antrian sampai dibayar, layanan klaim otomatis bagi pegawai yang akan pensiun, mobil layanan taspen, mitra layanan taspen, service point, taspen prioritas, PT TASPEN siap melayani Aparatur Sipil Negara. Lantas, bagaimana cara menghubungi kantor TASPEN apabila kecelakaan terjadi saat sedang melakukan perjalanan dinas keluar daerah? Menurut Ratna, ASN tidak perlu pusing apabila hal itu terjadi, pegawai ybs atau rekan kerjanya dapat melaporkan kejadian tersebut pada kantor cabang PT TASPEN (Persero) terdekat atau dengan mengubungi customer service PT TASPEN (Persero) agar dapat ditindaklanjuti. Dengan adanya sinergi antara PT TASPEN (Persero) dan BPJS Kesehatan, diharapkan dapat memberi pelayanan maksimal bagi ASN.
Selanjutnya, Ratna Kusbandiah memaparkan mengenai Jaminan Kematian atau JKM. Manfaat dari Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta adalah santunan kematian sebesar Rp 15.000.000,00; uang duka wafat sebesar 3x gaji; biaya pemakaman sebesar Rp 7.500.000,00. Apabila peserta meninggal dunia pada kepesertaan aktif dan memenuhi masa iur minimal selama 3 tahun mendapat manfaat beasiswa bagi dua orang anak masing-masing sebesar Rp 15.000.000,00. Ratna juga kembali mengingatkan bahwa Jaminan Kematian memiliki masa kadaluarsa, yakni 2 tahun terhitung sejak tanggal kejadian meninggal.
Hingga siang hari, pemaparan dari Ratna Kusbandiah masih berlangsung. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satunya pertanyaan dari Frisca Setyorini, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. “Apakah pensiunan PNS ditanggung JKK atau JKM?”, tanya Frisca. Ratna Kusbandiah menjawab bahwa pensiunan PNS tidak ditanggung oleh JKK atau JKM lagi.
Menutup pemaparannya, Ratna Kusbandiah berpesan agar seluruh pegawai KPP Pratama Kebon Jeruk Dua mengingat batas klaim dan kadaluarsa JKK atau JKM, agar haknya sebagai Aparatur Sipil Negara bisa diperoleh. Di akhir acara, Kepala KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, Temi Utami, memberikan kenang-kenangan kepadanya dilanjutkan dengan foto bersama.
- 837 kali dilihat