Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar mengundang developer dan notaris se-Belitung Timur, dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Belitung Timur (Kamis, 20/7). Sosialisasi dilakukan di Aula Satu Hati Bangun Negeri (SHBN) Komplek Perkantoran Manggarawan Pemerintah Daerah Belitung Timur.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati Belitung Timur, Drs Burhanudin, Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto, Kepala BPKPD, perwakilan Dinas PUPR, Perwakilan Dinas Perekim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), developer , notaris, dan PPAT, termasuk camat dan kepada desa. Drs. Burhanudin dalam sambutannya berharap agar selain ketentuan PMK 60 Tahun 2023 dapat dipahami dengan baik, permasalahan seputar kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga dapat diatasi dengan baik.

Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini ditujukan agar kebijakan pemberian fasilitas PPN dibebaskan bagi MBR dapat dilaksanakan, sehingga industri perumahan bergeliat ramai dan masyarakat MBR semakin banyak yang mempunyai rumah layak huni. Penyuluh pajak KPP Pratama Tanjung Pandan, Reyditya, menyampaikan bahwa atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan.