Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan pendataan sekaligus kegiatan edukasi kewajiban perpajakan secara langsung kepada wajib pajak pelaku usaha di Jalan KH Hayyung, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 29/9).

Tim penyuluhan KP2KP Benteng yang bertugas pada kegiatan ini adalah Restu Fajar Subhakti dan Winandra Syah Hutama. Restu menjelaskan maksud kedatangannya ke salah satu lokasi usaha wajib pajak yang memiliki usaha pengolahan hasil bumi.

"Maksud dari kedatangan kami kesini untuk melakukan pendataan sekaligus edukasi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak usahawan di sekitar Jalan KH Hayyung," tutur Restu.

Apabila ditemukan pedagang atau usahawan memiliki omzet yang cukup tinggi dan sudah memiliki kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka tim KP2KP Benteng akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan 2021 sekaligus pembayaran PPh Final UMKM sebelum tahun 2022.

"Mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak UMKM sebesar 500 juta dalam setahun, jadi selama Wajib Pajak UMKM omzetnya masih dibawah PTKP maka belum diwajibkan untuk membayar PPh Final UMKM," jelas Restu.

Bagi Wajib Pajak UMKM yang sudah melebihi PTKP maka diwajibkan membayar PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Selain itu wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan mulai 1 Januari dan batas pelaporannya 31 Maret setiap tahunnya. Jika terlambat atau tidak lapor maka ada potensi terkena sanksi administrasi, maka dari itu tim KP2KP Benteng mengimbau wajib pajak untuk taat menjalankan kewajiban perpajakannya.

Tim KP2KP Benteng berharap dengan dilaksanakan kegiatan pendataan sekaligus edukasi perpajakan ini bisa membuat basis data Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar semakin luas dan bagi wajib pajak bisa memahami kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Winandra Syah Hutama
Editor: Satrio Ramadhan