
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo merilis siniar episode 3 dengan tema Validasi e-PHTB via Notaris (Rabu, 27/7). Pada episode kali ini, Isabella Irma Fevrianie, Penyuluh Pajak Ahli Muda dan Rizki Amalia, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo bertindak sebagai host dan narasumber.
Isabella dan Rizki secara khusus membahas tentang PER-08/PJ/2022. Sebagai informasi, e-PHTB adalah layanan daring validasi surat setoran pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi DJP. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Dengan diterbitkannya aturan baru ini maka notaris bisa mengajukan validasi mandiri tanpa perlu menggunakan akun djp online penjual.
“Jadi sebelum mengajukan validasi, notaris harus registrasi dulu di ephtbnotarisppat.pajak.go.id. Setelah berhasil registrasi notaris baru bisa login untuk melakukan validasi,” ungkap Isabella.
Selanjutnya ia menjelaskan sesudah create billing dan melakukan penyetoran, maka SKET PPHTB akan digenerate oleh sistem. Kemudian SKET akan dikirim via email. Dengan adanya PER-08/PJ/2022 ini maka kanal penyampaian validasi e-PHTB menjadi 3 saluran, yaitu e-PHTB Notaris PPAT, e-PHTB DJP Online dan PHTB KPP.
Siniar KPP Pratama Sukoharjo dirilis di Spotify dengan nama “Mujali Podcast”.
Pewarta:Arum Setyo Mestuti |
Kontributor Foto: Martha Tianita Noor F |
Editor: |
- 66 kali dilihat