
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan edukasi perpajakan melalui podcast “Taxposing” yang saat ini memasuki episode pertama dengan pembahasan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di KP2KP Limboto, Kabupaten Gorontalo (Kamis, 7/1).
Taxposing ini dapat disaksikan di kanal Youtube KP2KP Limboto. Tujuan dari pembuatan media podcast sebagai sarana untuk melakukan sosialisasi yang dapat menjangkau berbagai kalangan yang ada di media digital terutama Youtube.
Taxposing episode pertama ini dijelaskan oleh petugas penyuluh KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi sebagai narasumber dan Arbi Khoiru Fahmi sebagai pembawa acara. Dalam podcast tersebut, Dimas menjelaskan perbedaan antara pajak pusat dan daerah mulai dari pengelolanya, jenis-jenis pajaknya, dan tempat pelayanannya.
“Jadi untuk pajak pusat itu pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, sementara pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah meliputi provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia,” tutur Dimas.
Selain itu, Dimas juga menjelaskan pajak apa saja yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
“Untuk jenis pajaknya sendiri Direktorat Jenderal Pajak mengelola Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai sementara untuk pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, retribusi daerah, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah,” jelas Dimas.
Dikemas dengan suasana yang santai, Podcast Taxposing bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengguna media digital tentang informasi perpajakan.
- 17 kali dilihat