
Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) membuka kelas pajak online via Zoom Meeting (Kamis, 20/7). Berlokasi di Studio Bacarita Kanwil DJP Suluttenggomalut, kelas pajak ini dibuka untuk masyarakat di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Dihadir oleh setidaknya 25 peserta, materi yang disampaikan kali ini adalah seputar natura dan/atau kenikmatan.
Materi kelas pajak kali ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Secara singkat, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) PPh.
Penyuluh Pajak Dasa Midharma Putera lalu mengungkapkan bahwa ada natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dan diatur lebih lanjut pada PMK. Pengecualian tersebut antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, serta natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
"Ada lagi pengecualian yang tidak diatur lebih lanjut di PMK, yaitu natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa," ujar Dasa melengkapi pernyataan sebelumnya.
Melanjutkan Dasa, Penyuluh Pajak Melva Karla Yece Pontoh menambahkan tata cara dan penghitungan penghasilan dari natura dan/atau kenikmatan. Melva bertutur bahwa natura dan/atau kenikmatan dinilai berdasarkan nilai pasar untuk natura dan/atau jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk kenikmatan.
"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pemberi imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Melva.
Kelas pajak online ini menjadi agenda rutinan Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk menjamah masyarakat di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dalam hal berbagi informasi seputar peraturan perpajakan terbaru.
Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Muh Saweri Giswei |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat