Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya melakukan rekonsiliasi pembayaran pajak bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, di Ruang Rapat KPP Pratama Tasikmalaya, Jumat (23/8).
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Tasikmalaya, Yuddi Hariyanto menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi pembayaran pajak pusat merupakan kegiatan rutin setahun dua kali.
“Kegiatan rekonsiliasi pembayaran pajak ini melibatkan KPP, KPPN, dan BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah,” ujar Yuddi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Asep Ghafarullah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas telah terselenggaranya kegiatan tersebut. Asep juga menyampaikan, bahwa Pemda saat ini sudah menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) penuh, dan mulai menerapkan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) di beberapa Dinas.
Di kesempatan yang sama, Kepala KPPN Tasikmalaya Zaenal Abidin , menjelaskan bahwa ketepatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi, mempengaruhi ketepatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke Pemda, sehingga diharapkan tidak mendekati batas akhir jatuh tempo.
“Dari sisi besaran niai rekon, juga mempengaruhi jumlah DBH, semakin besar pajaknya semakin besar DBHnya, oleh karena itu diperlukan akurasi,” ujar Zaenal.
Lebih lanjut, Zaenal menyampaikan agar Pemda mengantisipasi amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), seperti batasan komposisi belanja pegawai sebesar 30% dan kontstruksi 40% pada tahun 2027. Selain itu, diharapkan pemda memperhatikan tingkat penyerapan APBD, dan kelengkapan dokumen dalam pengajuan permohonan pencairan dana.
Pewarta: Muhammad Lutfi |
Kontributor Foto: KPP Pratama Tasikmalaya |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat