
Kanwil DJP Jawa Timur I bersinergi dan kolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023, Surabaya (Kamis, 6/7).
PMK ini mengatur tentang perpajakan emas, yang menjadi topik sangat penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas, mengingat aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.
Hadir dalam kegiatan ini Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga dihadiri lengkap oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kakanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.
"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ungkap Sigit Danang Joyo dalam sambutannya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 mengatur tentang perpajakan emas dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 yaitu penunjukan pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas, kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas, menjadi topik yang cukup penting bagi para pedagang emas di Indonesia, dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan sosialisasi ini disambut sangat antusias oleh para peserta pelaku bisnis emas di daerah Jawa Timur mengingat para narasumber juga berasal dari dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan aturan terbaru bagi pegusaha sektor emas. Kepala SubDirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Bonarsius Sipayung, dan Kepala SubDirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Fery Corly menjadi narasumber kegiatan sosialisasi ini dengan moderator dari Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I Abdul Muis.
Pewarta: Wannanda Azhar Saputra |
Kontributor Foto: Wannanda Azhar Saputra |
Editor: Fahmi Syuhada |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat