Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (Selasa, 17/9). Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka yang melibatkan pegawai organik maupun nonorganik RSUD Cilacap di Aula Pertemuan Lantai 3 RSUD Cilacap.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD Cilacap, Achmad Hadiyanto. Dalam sambutannya Achmad berterimakasih kepada pegawai RSUD Cilacap yang sudah hadir dan tim KPP Pratama Cilacap yang bersedia menjadi narasumber sosialisasi. Achmad menyatakan pentingnya acara ini dalam konteks kepatuhan pajak yang baik.

"Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif kepada seluruh karyawan kami mengenai kewajiban pajak, yang pada gilirannya akan memastikan kepatuhan yang baik dan pengelolaan keuangan yang lebih efektif di RS ini," ujar Achmad.

Selanjutnya materi mengenai PMK Nomor 168 Tahun 2023 disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap yakni Rakhmat Hidayat. Rakhmat menjelaskan bahwa PMK ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian Rakhmat mempraktikkan secara langsung skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

“Dengan adanya kebijakan dan peraturan pajak terbaru, maka pemahaman yang mendalam dan akurat menjadi kunci dalam mematuhi kewajiban pajak dengan benar,” pungkas Rakhmat.

Peserta menyampaikan beberapa pertanyaan seputar skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku sekarang. Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap pun menjawab setiap pertanyaan dengan sigap sehingga diskusi berjalan interaktif dan informasi yang dijelaskan tersampaikan. Di akhir kegiatan, Rakhmat mengingatkan kembali kepada seluruh peserta supaya tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan dan menegaskan bahwa tidak ada penambahan potongan pajak seperti yang dikhawatirkan sebagian pegawai RSUD Cilacap.

Rakhmat berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kewajiban pajak di kalangan tenaga kerja RSUD Cilacap, serta membantu meningkatkan kinerja dan kepatuhan perusahaan dalam mengelola keuangannya.

 

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.