Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) eks Karesidenan Banyumas mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Purwokerto (Selasa, 2/8). Kegiatan yang digagas oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II ini berkolaborasi dengan KPP Pratama Cilacap, KPP Pratama Purwokerto, dan KPP Pratama Purbalingga.

Bertempat di aula KPP Pratama Purwokerto, kegiatan yang diikuti oleh para agen dan pangkalan LPG dipandu oleh Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Tengah II Surono dan Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Cilacap Rakhmat Hidayat.

“Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu yang dipungut dan disetor dalam penghitungan PPN atas penyerahan barang kena pajak berupa Liquefied Petroleum Gas tertentu,’’ kata Surono.

Melalui PMK Nomor 62/PMK.03/2022 ini, DJP bertujuan untuk menjamin rasa keadilan, lebih memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN LPG tertentu.

Rakhmat menambahkah untuk faktur pajak dibuat pada saat Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu. Faktur pajak juga dibuat pada saat Badan Usaha, Agen atau Pangkalan menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran atas penyerahan LPG tertentu dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.

“Kode dan Nomor Seri Faktur yang digunakan adalah 05, kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak menggunakan besaran tertentu,” pungkas Rakhmat.

KPP Pratama Cilacap berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait aturan terbaru mengenai PPN atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu, serta tatacara pembuatan fakturnya.

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Kanwil DJP Jawa Tengah II
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Arif Miftahur Rozaq