Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP)  mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.

Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Wahyono mengawali siaran langsung melalui platform Instagram di studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Selasa, 12/10).

Acara edukasi perpajakan yang dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat tersebut berlangsung selama 45 menit. Selain Wahyono turut hadir pula Penyuluh Pajak Nursanti Retno Kusumaningrum.

“Yang berhak mengajukan SKB ini adalah PKP yang menghasilkan BKP atau pemilik proyek, bisa juga penyedia pekerjaan konstruksi terintegrasi atau yang disebut EPC,” jelas Wahyono.

Wahyono menambahkan Barang Strategis yang mendapat pembebasan PPN adalah Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang.

“Aturan tentang SKB PPN BKP tertentu yang bersifat strategis ini tertuang dalam Peraturan menteri keuangan Nomor PMK 115/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 2021,” jelas Wahyono.

Wahyono menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SKB PPN harus terlebih dahulu memiliki masterlist yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atau mengajukan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) di Indonesia National Single Window (INSW).

“PKP atau pemilik proyek yang telah memperoleh masterlist dapat mengajukan permohonan SKB PPN secara elektronik melalui laman insw.go.id. Masterlist berisi daftar mesin dan peralatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk,” ujar Wahyono.

Nursanti menambahkan, permohonan SKB PPN akan ditindaklanjuti apabila PKP telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir.

“Selain itu, tentunya PKP tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat PKP dikukuhkan maupun cabangnya dikukuhkan dan telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan yang sudah menjadi kewajibannya,” sambungnya.

Nursanti mengingatkan bahwa setelah mendapatkan SKB, PKP atau Pemilik Proyek harus membuat Laporan Realisasi Impor dan Perolehan. “Baik itu PKP, Pemilik Proyek, dan Penyedia Pekerjaan EPC yang mendapatkan fasilitas SKB PPN, jangan lupa harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan setiap tahun, paling lama akhir bulan Januari setelah tahun takwim yang bersangkutan,” pungkas Nursanti.

Kegiatan edukasi yang dilakukan oleh KPP Madya Semarang ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan demi meningkatkan pengetahuan perpajakan wajib pajak.