
“Halo! Selamat siang, kawan pajak. Selamat datang dalam Instagram Live KPP Pratama Badung Selatan di @pajakbadsel, yang akan saya pandu selama 30 menit ke depan bersama saya Uchan sebagai host acara. Gimana nih kabar kawan pajak hari ini ? Semoga kawan pajak di manapun berada, khususnya kawan pajak di wilayah Provinsi Bali selalu dalam keadaan sehat dan bahagia ya karena hari ini acara kita adakan Instagram Live Diskusi Interaktif,” ucap Suzanne Oktaviani Ulfa, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama membuka edukasi live pada akun Instagram Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Denpasar (Jumat, 1/12).
“Tanggal 21 November lalu telah terbit Peraturan Menteri Keuangan PMK-120/PMK.03/2023 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Bagaimana pengaturannya dan apakah pembelian rumah dapat bebas PPN ? Sehubungan dengan hal tersebut, ada banyak pertanyaan dan pembahasan poin-poin penting/menarik yang akan kita diskusikan hari ini,” imbuhnya.
Narasumber edukasi pada siaran kali ini adalah Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Putu Eka Rini Larashati yang juga seorang Fungsional Penyuluh Pajak di KPP Pratam Badung Selatan. Diawali dengan pemberian materi seputar dasar hukum latar belakang yang mendasari terbitnya PMK 120, edukasi dilanjutkan dengan penjelasan mengenai kriteria rumah yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, besaran fasilitas yang diberikan, dan teknis pembuatan faktur.
“PPN ditanggung pemerintah diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Penyerahan diakui saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 November 2023 s.d. 31 Desember 2024 wajib didaftarkan di Sikumbang akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima Diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Desember 2023,” jelas Ramdi.
Karin juga menambahkan bahwa tidak semua transaksi atau penyerahan mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah,” Transaksi tidak mendapatkan Fasilitas PPN DTP jika objek yang diserahkan bukan rumah tapak atau rumah susun sebagaimana di maksud pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, dilakukan pembayaran atau uang muka sebelum 1 September 2023, penyerahannya sebelum 1 November 2023 atau setelah 31 Desember 2023, dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan, tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan, tidak melaporkan laporan realisasi, atau tidak mendaftarkan BAST di Sikumbang,” imbuhnya.
Setelah menjelaskan isi mengenai aturan terbaru PPN ditanggung pemerintah atas rumah sesuai PMK 120, Ramdi dan Karin juga membuka sesi tanya jawab kepada para peserta siaran langsung. Suzanne menutup siaran langsung Natura kali ini dengan mengingatkan kembali kepada wajib pajak mengenai saluran layanan konsultasi yang dapat diakses wajib pajak. Suzanne juga berharap agar edukasi melalui siaran langsung Instagram dapat memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak utamanya mengenai peraturan perpajakan terbaru.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Fefi Ayu L |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat