
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesi (LPP RRI) Tahuna memberikan edukasi melalui saluran siaran radio untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan sekitarnya, Sulawesi Utara (Rabu, 13/12). Dalam kesempatan ini, Asisten Penyuluh Pajak, Fransiskus, membahas terkait pemadanan NIK dan NPWP serta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Fransiskus menyampaikan bahwa pemadanan NIK dan NPWP telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Pemadan ini juga berkiblat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK 112 Tahun 2023 terkait Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP. Fransiskus berujar bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan pemutakhiran melalui situs halaman djponline.pajak.go.id, call center Kring Pajak 1500-200, dan kantor pajak terdaftar.
Selain itu, Fransiskus juga menyampaikan bahwa kewajiban bagi masyarakat yang memiliki NPWP adalah wajib melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga Wajib Pajak Badan. Fokus pada siaran kali ini adalah terkait SPT Tahunan Orang Pribadi. Pelaporan harus dilakukan di antara tanggal 1 Januari hingga 31 Maret tahun berikutnya dari tahun pajak yang akan dilaporkan. Misal tahun pajak yang akan dilaporkan adalah tahun 2023, maka pelaporan harus dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2024.
Pada saat melakukan siaran, ada beberapa pendengar yang bertanya.
“Keuntungan apa yang di dapat bagi masyarakat dalam melakukan pemadanan tersebut? Apakah hal itu harus diurus ke kantor atau dilakukan secara otomatis?” tanya pendengar tersebut.
Mendengar hal tesebut, Fransiskus menjawa dengan senang hati bahwa keuntungannya adalah satu basis data, sehingga hanya perlu NIK saja untuk mengurus semua keperluan administrasi, syarat pemadanan cukup bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK), dan petugas akan membantu untuk memadankan.
"Kalau dari DJP Online cukup siapkan KTP, lalu update data sesuai keadaan sebenarnya dan validasi sendiri. Pada dasarnya akun DJP Online akan otomatis padan jika data NIK di database sama dengan yang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” terang Fransiskus.
Pewartawan : Hari Bhaswara |
Kontributor Foto: Willy Johanes Naibaho |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat