Untuk  mempermudah  alur  kunjungan  terkait  penyampaian  Surat  Pemberitahuan (SPT)  Tahunan  dan  memandu  penyampaian  SPT Tahunan,  Kantor  Pelayanan Pajak  (KPP)  Pratama  Denpasar  Timur  menyiapkan  pengarah  layanan sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) SPT Tahunan.  Satuan tugas pengarah  layanan  ini  memberikan  arahan kepada  wajib pajak  terkait  SPT Tahunan yang datang ke KPP Pratama Denpasar Timur (Senin, 10/3).

Kepala  Seksi  Pelayanan, Sumarso, menjelaskan  bahwa pembentukan  satuan tugas  pengarah  layanan sebagai  langkah  dini  mengantisipasi  layanan  terkait  SPT  Tahunan. Sumarso menambahkan  bahwa  wajib pajak yang  datang akan dipandu sesuai keperluannya. Jika wajib pajak akan menyampaikan SPT Tahunan, maka akan diarahkan ke Aula GKN II di mana Satgas Penerima SPT Tahunan bertugas. Namun, jika  keperluannya berkonsultasi selain penyampaian SPT Tahunan, maka wajib pajak akan diarahkan ke Tempat Layanan Terpadu (TPT).

Sumarso menjelaskan  peran  satuan  tugas  pengarah  layanan yaitu  dapat  mendorong penyampaian SPT Tahunan secara daring sehingga makin meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tujuan  dari  satuan  tugas  ini  adalah  mempercepat  layanan  penyampaian  SPT Tahunan. Selain itu, satuan tugas dapat  mengurangi  antrean di  TPT sehingga tidak terjadi  penumpukan  pengunjung saat mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan. 

Menutup  penjelasan,  Sumarso mengharapkan  setiap  wajib pajak yang  akan menyampaikan  SPT  Tahunan  dapat  memanfaatkan  mekanisme pelaporan SPT Tahunan secara  daring yang dapat di lakukan di mana saja. 

 

Pewarta: Ferry Kristiani
Kontributor Foto: Ferry Kristiani
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.