Untuk mempermudah alur kunjungan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memandu penyampaian SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menyiapkan pengarah layanan sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) SPT Tahunan. Satuan tugas pengarah layanan ini memberikan arahan kepada wajib pajak terkait SPT Tahunan yang datang ke KPP Pratama Denpasar Timur (Senin, 10/3).
Kepala Seksi Pelayanan, Sumarso, menjelaskan bahwa pembentukan satuan tugas pengarah layanan sebagai langkah dini mengantisipasi layanan terkait SPT Tahunan. Sumarso menambahkan bahwa wajib pajak yang datang akan dipandu sesuai keperluannya. Jika wajib pajak akan menyampaikan SPT Tahunan, maka akan diarahkan ke Aula GKN II di mana Satgas Penerima SPT Tahunan bertugas. Namun, jika keperluannya berkonsultasi selain penyampaian SPT Tahunan, maka wajib pajak akan diarahkan ke Tempat Layanan Terpadu (TPT).
Sumarso menjelaskan peran satuan tugas pengarah layanan yaitu dapat mendorong penyampaian SPT Tahunan secara daring sehingga makin meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tujuan dari satuan tugas ini adalah mempercepat layanan penyampaian SPT Tahunan. Selain itu, satuan tugas dapat mengurangi antrean di TPT sehingga tidak terjadi penumpukan pengunjung saat mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Menutup penjelasan, Sumarso mengharapkan setiap wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan dapat memanfaatkan mekanisme pelaporan SPT Tahunan secara daring yang dapat di lakukan di mana saja.
Pewarta: Ferry Kristiani |
Kontributor Foto: Ferry Kristiani |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat