Siaga SPT Tahunan, KPP PMA Satu Siapkan Pasukan

Mendekati batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dan Badan pada Maret dan April, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu mengadakan In House Training (IHT) Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2017 di ruang rapat lantai 2 KPP PMA Satu (Kamis, 8/2).

Peserta IHT terdiri atas para pegawai yang dipersiapkan sebagai Satuan Petugas (Satgas) SPT Tahunan PPh OP dan Badan. Fitrah Subhan, Kepala Seksi Pelayanan memberikan sambutan sebelum IHT dimulai. Usai sambutan, Alfin Anugerah Zaidan dan Ervan Fachrudin selaku pemateri menjelaskan peran dari masing-masing petugas dan alur penerimaan SPT Tahunan.

Alur penerimaan SPT Tahunan dimulai dari petugas pengarah layanan yang akan mengarahkan wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di loket petugas validator. Validasi dilakukan untuk mengetahui status NPWP. Setelah divalidasi dan status NPWP normal, petugas akan meneliti kelengkapan formal. Jika telah lengkap, wajib pajak bisa langsung menuju ke loket petugas penerima untuk mendapatkan tanda terima.

Untuk pelaporan SPT Tahunan OP di KPP PMA Satu, wajib pajak hanya bisa mengambil satu nomor antrean untuk satu SPT. Wajib pajak juga dapat berkonsultasi terkait tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing di loket petugas Helpdesk. KPP PMA Satu mengharapkan pembentukan satgas ini dapat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.