Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menerima kedatangan salah satu direktur sebuah perusahaan sektor perdagangan besar mobil baru yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Masamba (Rabu, 2/10). Tujuan kunjungan AS, direktur PT AI, adalah untuk berkontultasi terkait sertifikat elektronik yang kadaluarsa.
“Sertifikat elektroniknya sudah tidak bisa digunakan, Bu. Saya mau mengajukan kembali sertifikat elektroniknya segera karena tidak bisa akses e-Faktur,” ungkap AS di awal kedatangan.
Diana Kusuma Dewi selaku petugas TPT menjelaskan bahwa sertifikat elektronik adalah tanda tangan digital yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masa berlaku sertifikat elektronik sendiri adalah dua tahun sejak sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Oleh karena itu, sertifikat elektronik yang kadaluarsa perlu diperpanjang. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan DJP Nomor Per - 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
“Apa berkas yang diperlukan untuk mengajukan sertifikat elektronik, Bu. Saya juga butuh cepat,apa bisa diproses langsung?” tanya AS.
“Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat elektronik; asli dan fotokopi KTP/PASPOR/KITAS/KITAP dan NPWP pengurus; dan stempel perusahaan. Berdasarkan KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, penerbitan kembali sertifikat elektronik diproses satu hari kerja, sehingga permohonan dapat diproses hari ini. Nantinya sertifikat diinstal dan masukkan passphrase yang telah digunakan sebelumnya,” jawab Diana.
AS menyerahkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah memastikan seluruh persyaratan lengkap, Diana segera memproses permohonan penerbitan kembali sertifikat elektronik. “Permintaan kembali sertifikat elektronik sudah berhasil diproses. Silakan nanti diinstal di enofa dan masukkan passphrase. Jangan lupa untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tepat waktu, yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Apabila terlambat, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi lima ratus ribu (500.000) rupiah,” imbuh Diana.
AS pun merasa terbantu dengan pelayanan yang telah diberikan. KP2KP Masamba berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak agar tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak meningkat.
Pewarta:Diana Kusuma Dewi |
Kontributor Foto:Diana Kusuma Dewi |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 133 kali dilihat