Salah satu peserta mempraktikkan penggunaan efiling

Sejumlah dosen yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tampak antusias mengikuti lokakarya yang diadakan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VIII (Rabu, 14/2). Buktinya, ruang pertemuan Udayana di Fave Hotel Mataram tampak penuh dengan para dosen yang sejak pagi sudah menempati kursi yang telah disediakan. Lokakarya yang bertemakan “Kewajiban Perpajakan bagi Dosen” menghadirkan pembicara dari Kanwil DJP Nusra (Kanwil Nusra) Natalina Hari Christiani dan Fadli Arya Putra.

Acara dibuka oleh Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah VIII Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana. Dalam sambutannya, Indra menjelaskan bahwa lokakarya ini diadakan untuk memberikan gambaran kepada para dosen bagaimana melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya atas tunjangan profesi dosen yang diterima. Indra menjelaskan bahwa dosen kerap abai terhadap kewajiban perpajakan pribadi. Banyak yang masih beranggapan bahwa kewajiban perpajakan dosen telah selesai dengan adanya pemotongan pajak oleh bendahara gaji, padahal masih ada kewajiban lain seperti pelaporan SPT Tahunan.

Indra juga menjelaskan bahwa nota kesepahaman tentang inklusi kesadaran pajak antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi telah dibuat. “Kita diberikan amanat untuk memberikan inklusi kesadaran pajak kepada mahasiswa kita. Dari hal paling sederhana, para dosen agar memberikan keteladanan kepada para mahasiswanya mengenai kepatuhan pelaksanaan pajak pribadi masing-masing. Melalui kegiatan ini, kita perdalam lagi pemahaman kita tentang pajak,” ujar Indra.

Seusai sambutan, Natalina memberikan pemaparan mengenai kewajiban perpajakan bagi para dosen. Natalina menggarisbawahi, tunjangan profesi dosen dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan bersifat final sesuai PMK-164/PMK.05/2010. Sehingga atas tunjangan profesi dosen tersebut tidak perlu digabungkan dengan penghasilan rutin atau tidak rutin lainnya yang tidak bersifat final.

Di era digital seperti sekarang, kewajiban pelaporan pajak sendiri sudah didesain sedemikan mudah dan cepat dengan adanya aplikasi e-filing. Pelaporan secara elektronik tersebut dapat diakses di laman https://djponline.pajak.go.id. Paparan mengenai e-filing disampaikan oleh Fadli Arya Putra. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada para peserta lokakarya, Fadli meminta salah satu peserta untuk dapat mempraktikkan secara langsung bagaimana pelaporan SPT menggunakan efiling. Tak butuh waktu lama, peserta tersebut tanpa kendala menggunakan efiling dengan lancar. (mag/*)