Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan serta Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Bupot dan SPT Unifikasi bagi Bendaharawan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupataen Jeneponto yang bertempat di Aula KPP Pratama Bantaeng (Selasa, 15/8).

Kegiatan edukasi kewajiban perpajakan serta Bimtek e-Bupot dan SPT Unifikasi dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka, Sekretaris Daerah Kab. Jeneponto Muh. Arifin Nur SH., MH., Inspektur Kab. Jeneponto Maskur S.AG., MH., CGCAE, dan Kepala BPKAD Kab. Jeneponto H. Andi Armawih A. Paki S.IP., MM., dan 44 bendahara SKPD di Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka yang memaparkan kewajiban perpajakan instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Jeneponto pada tahun 2022 dan semester I 2023.

“Penerimaan pajak KPP Pratama Bantaeng sebagian besar adalah berasal dari instansi pemerintah, di mana dalam tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan yang signifikan dari segi pembayaran pajak, namun selain pembayaran pajak tentu terdapat kewajiban lainnya yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Bisa diliat bahwa di tahun 2022 dan 2023 masih sangat sedikit SKPD yang rutin melakukan pelaporan SPT Tahunan. Saya berharap setelah kegiatan ini tidak ada SKPD yang bolong-bolong dalam melakukan pelaporan SPT tersebut,” jelas Falih.

Sambutan selanjutnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto yaitu Sekretaris Daerah Kabupataen Jeneponto, Inspektur Kabupaten Jeneponto, dan Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto. Para pemimpin daerah memberikan apresiasi atas diselenggarakan kegiatan ini sehingga diketahui masih banyak dinas-dinas belum menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama maupun KP2KP Bontosunggu telah mengadakan kegiatan ini, sehingga para Adik-Adik bendahara di sini mendapatkan pengetahuan terkait perpajakan,” jelas Muh. Arifin Nur.

“Untuk para Adik-Adik bendahara dis ini pokoknya dilarang pulang sampai paham. Perhatikan baik-baik, tanyakan apabila ada yang masih kurang jelas,” tambah Andi Armawih.

Kegiatan selanjutnya, pemaparan materi kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta bimbingan penggunaan aplikasi e-bupot dan SPT unifikasi oleh Tim Penyuluhan KPP Pratama Bantaeng Yogi Mustafa Bisri dan Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pembagian hadiah bagi peserta yang aktif dalam kegiatan ini. Dengan diadakannya kegiatan edukasi dan bimbingan teknis ini, KP2KP Bontosunggu berharap para wajib pajak instansi pemerintah daerah di lingkungan Kabupaten Jeneponto dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Letna Helma ;an

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.