Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengundang seluruh desa di Kabupaten Kolaka untuk mengikuti sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah sekaligus melakukan pendampingan pengisian e-bupot instansi pemerintah yang dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Selasa, 24/8).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperbarui pengetahuan bendahara-bendahara desa di Kabupaten Kolaka agar sesuai dengan PMK terbaru yang pihak KPP Pratama Kolaka sosialisasikan pada kesempatan kali ini. Pada sosialisasi tersebut, KPP Pratama Kolaka mengirimkan tim Account Representative dan Kepala Seksi Pengawasan III untuk memaparkan apa saja perubahan-perubahan PMK terbaru ini dibandingkan dengan PMK yang lama.
 

Selain itu, tim Account Representative dari pihak KPP Pratama Kolaka juga melakukan pendampingan pengisian e-bupot instansi pemerintah agar bendahara-bendahara desa dapat mengisi e-bupot instansi pemerintah dengan lengkap dan benar. Dengan diadakannya kegiatan ini, pihak KPP Pratama Kolaka berharap bendahara-bendahara desa akan lebih sadar akan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Achmad Farid Fauzan
Kontributor Foto: Fredi Pratomo
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Syarifah S. R.