Tim penyuluh perpajakan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu menggelar sosialisasi daring dengan tema Pelaporan SPT Tahunan Badan bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang terdaftar sejak 2020 (Senin, 12/4). Sebanyak 62 peserta mengikuti kegiatan yang diadakan di ruang aula KP2KP Pasangkayu ini.
Kegiatan ini sendiri diadakan secara berkelanjutan tiap hari kerja sampai dengan Senin, 19 April 2021 melalui aplikasi zoom tiap pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Kepala KP2KP Pasangkayu Adi Nindartoputro Aji dalam sambutannya mengatakan bahwa masih banyak Wajib Pajak Badan baru yang belum mengetahui kewajiban melaporkan SPT Tahunan. “Meskipun selama tahun 2020 badan usaha tersebut tidak ada kegiatan atau penghasilan, Wajib Pajak Badan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunannya sebelum 30 April 2021,” ujarnya.
Materi yang diberikan pada sosialisasi kali ini antara lain tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan baik secara manual menggunakan formulir yang selanjutnya disampaikan secara langsung ke kantor pajak atau jasa kurir maupun melalui e-Form dan mengirimkannya secara online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Keuntungan melaporkan SPT secara online melalui e-Form sejalan dengan imbauan Pemerintah untuk mengurangi tatap muka atau kerumunan. Wajib Pajak dapat mengirimkan laporan SPT nya kapan saja dan dimana saja asal terhubung dengan jaringan internet. Selain itu, pelaporan SPT secara online juga menghemat biaya transportasi ke kantor pajak dan secara tidak langsung juga membantu pelestarian alam dengan mengurangi penggunaan kertas.
Adi juga mengatakan bahwa setelah berakhirnya tahun 2020, Wajib Pajak Badan diberi waktu empat bulan untuk melaporkan pajaknya sampai dengan 30 April sesuai Undang-Undang Perpajakan. Waktu tersebut diberikan mengingat diperlukan waktu bagi WP untuk membuat laporan keuangan sebagai dasar melaporkan SPT Tahunan Badan. “Bagi Wajib Pajak Badan yang mengalami kesulitan dalam membuat SPT Tahunan Badan, kami siap membantu pada hari dan jam kerja, jangan sampai terlambat melaporkan karena sanksi administrasinya cukup besar yaitu satu juta rupiah jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Badan,” tutupnya.
- 33 kali dilihat