
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani dan Herry Prapto menjadi narasumber kegiatan workshop perpajakan” yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di Ruang Cipaganti Hotel Kalya Bandung (Senin, 20/11).
Kegiatan yang membahas kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut dihadiri sekitar 22 pengelola keuangan di lingkup Satpol PP Kota Bandung. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris mengungkapkan bahwa instansi pemerintah merupakan pihak yang diwajibkan oleh peraturan perpajakan untuk melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak atas setiap transaksi belanja (pengeluaran) yang berasal dari APBD/APBN.
“Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, Bendahara Satpol PP Kota Bandung harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ungkap Idris.
Lebih lanjut, Idris mengungkapkan bahwa di antara para bendahara masih terdapat ketidakseragaman penafsiran terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya terkait tata cara pemotongan/pemungutan pajak. Untuk itulah pihaknya mengundang Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying untuk memberikan ‘pencerahan’ terkait permasalahan tersebut.
Sementara itu, Rosina Dwi Rahadiani menambahkan "Kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah."
Selain itu, terdapat pengaturan khusus terkait pemotongan/pemungutan pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
“Jadi, jika sudah dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain sesuai PMK 58 tersebut, maka instansi pemerintah tak perlu lagi melakukan pemotongan,” ujarnya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto menambahkan bahwa kewajiban perpajakan instansi pemerintah dimulai dengan melakukan pendaftaran NPWP, menghitung, memotong, membuat bukti potong, menyetorkan, dan melaporkan pemotongan pajak tersebut melalui e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.
“Secara umum, kewajiban pemotongan dan pemungutan meliputi pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, dan PPN. Sepanjang kita memahami siapa yang menjadi subjek pajaknya, apa objek pajaknya, dan berapa tarifnya, kita pasti bisa menjalankan kewajiban pajak ini dengan benar,” pungkas Herry.
Pewarta: Herry Prapto |
Kontributor Foto: Dok. Satpol PP Kota Bandung |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat