Penyampaian materi oleh tim penyuluh KP2KP Sendawar

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi e-SPT kepada Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Pusat Kabupaten Kutai Barat di Hotel Monita Sendawar (Rabu, 10/1). Acara berlangsung selama dua hingga Kamis (11/1) dan dihadiri oleh 10 Satker yang juga merupakan mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda.

Acara ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diterapkannya peraturan nomor Per-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. Pada kesempatan ini, Tim Penyuluh KP2KP Sendawar menyampaikan materi Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN.

Kepala KP2KP Sendawar, Sofwan, membuka rangkaian kegiatan bimtek selama 2 hari tersebut. Dalam sambutannya, Sofwan menjelaskan  mengenai dasar-dasar perpajakan bendahara. Selanjutnya, salah satu anggota Tim Penyuluh KP2KP Sendawar, Adhimas Putro Prasetyo menyampaikan simulasi perhitungan pajak serta mengupas kasus-kasus transaksi yang sering dialami oleh bendahara pemerintah pusat. Pada hari kedua, salah satu anggota Tim Penyuluh KP2KP Sendawar lainnya, Ahmad Bukhori menjelaskan tatacara meng-input transaksi ke dalam aplikasi SPT Masa, membayar pajak terutang, hingga cara melaporkan SPT Masa ke Kantor Pajak.

“Kegiatan seperti ini harus rutin diadakan setiap tahun mengingat seringnya update peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak dan seringnya mutasi bendahara pada instansi pemerintah pusat,”ujar Novi Heri bendahara Polres Kutai Barat menjelang akhir acara.

Sebelumnya, KP2KP Sendawar juga telah melaksanakan Bimtek kepada SKPD Kutai Barat dan Kecamatan-Kecamatan di Kutai Barat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menginformasikan peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kontribusi, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak bendahara pemerintah khususnya di Kabupaten Kutai Barat.