“Pada tahun 2015 kami mendukung penuh Tax Amnesty, kami sangat bangga membantu DJP. Jika undang-undang sudah mengatur terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, maka kami siap menyukseskan program tersebut” tegas Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring (Jumat, 3/2).

Menyasar asosiasi konsultan pajak maupun konsultan publik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur kali ini menggandeng AKP2I sebagai salah satu mitra untuk menyukseskan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sosialisasi yang dilakukan melalui media zoom meeting ini diikuti oleh 170 (seratus tujuh puluh) anggota AKP2I Pusat dan perwakilan daerah. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik selama ini dan berharap AKP2I sebagai mitra terpercaya DJP ikut membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Materi mengenai pemadanan data NIK-NPWP disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta sangat antusias menyampaikan pertanyaan sekaligus menyampaikan bahwa sudah berhasil melakukan pemadanan data NIK melalui aplikasi djp online.

 

Pewarta:Adrianus Erwien Setyasmoko
Kontributor Foto: Yolanda Angelina 
Editor: Lilis Maryati