
Untuk mengedukasi wajib pajak tentang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menggelar sosialisasi secara daring dengan cara siaran langsung pada Instagram akun @pajakcianjur, di Kabupaten Cianjur (Selasa, 28/12).
Selain untuk mengedukasi wajib pajak terkait kebijakan baru, kegiatan ini juga mereka lakukan guna lebih mengakrabkan wajib pajak pengguna internet (atau biasa disebut warganet) dengan media sosial KPP Pratama Cianjur sebagai salah satu kanal edukasi dan informasi perpajakan.
Kegiatan ini berlangsung pada pagi menjelang siang waktu setempat dengan dimoderatori oleh Muhammad Fadel Naufal serta dengan narasumber Tim Penyuluh Pajak yakni Budi Melky Kuslouwrent, Sekar Asa Primastri, dan Latvia Raja Tamara. Siaran langsung yang berlangsung selama 50 menit ini diisi dengan tanya jawab dan interaksi dengan warganet seputar UU HPP.
“Terdapat lima tujuan diterbitkannya UU HPP ini, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, pengoptimalan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan kepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tutur Budi Melky ketika menjelaskan tujuan dari pemberlakuan UU HPP.Para narasumber dari Tim Penyuluh juga menjawab beberapa pertanyaan yang langsung ditanyakan oleh warganet melalui kolom pertanyaan.
- 27 kali dilihat