Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali mengadakan kelas pajak terhadap wajib pajak. Kegiatan ini dilaksanakan melalui daring (zoom meeting) yang dimulai dari pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA akan dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang yaitu Heryoni Ramadhani dari KPP Pratana Bontang, Kota Bontang (Kamis, 6/10).
Pada Penyuluhan kali ini membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK-114).
PMK-114 terbit dengan pertimbangan karena belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mempunyai dampak pada berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif.
KPP Pratama Bontang mengharapkan agar setiap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah dan paham mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan sebagai Warga Negara Indonesia.
Pewarta: Dodi Chandra Yosafat Pane |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 4 kali dilihat