Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyosialisasikan Coretax ke 20 Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, di Aula Sinergi Kanwil Jakarta Utara (3/9).
Sosialisasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan merupakan edukasi Coretax tahap pertama. Di Kanwil DJP Jakarta Utara, tahap pertama sudah berlangsung sejak 27 Agustus 2024 dan akan dilaksanakan hingga 24 September 2024. Aktivitas yang dikenalkan diantaranya cara login dan mengakses profil wajib pajak, membuat deposit pajak, membuat bukti potong, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui aplikasi Coretax.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hendriyan membuka sosialisasi dengan menyampaikan tujuan dari dibuatnya Coretax. “Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi penggunanya. Berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti DJP Online, e-faktur, e-reg, dan lainnya diintegrasikan pada satu sistem saja yang dinamakan Coretax, sehingga diharapkan dapat memudahkan layanan administrasi perpajakan untuk wajib pajak,” terang Hendriyan.
Sembari memaparkan poin-poin perbedaan Coretax dengan sistem administrasi perpajakan saat ini, pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara mengajak wajib pajak melakukan simulasi aktivitas administrasi perpajakan dengan akun dummy yang telah disediakan.
Sosialisasi ini selain bertujuan untuk mengenalkan sistem Coretax kepada wajib pajak, juga menjadi bahan masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mempersiapkan dan memastikan kestabilan sistem sebelum dirilis secara resmi.
Pewarta: Maiza Azzura |
Kontributor Foto: Maiza Azzura |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat