Kanwil DJP Nusa Tenggara menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan di kantor Bank BNI Cabang Ende (Kamis, 1/2). Kegiatan tersebut merupakan langkah awal Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam mensosialisasikan ketentuan peraturan perpajakan ini di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara. Sosialisasi ini penting untuk dilakukan mengingat implementasi pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) tersebut dimulai pada tahun 2018. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh 50 orang karyawan Bank BNI Cabang Ende.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 merupakan salah satu komitmen Indonesia dalam implementasi AEoI untuk  menghindari hal-hal yang dapat berdampak merugikan Indonesia. Apabila tidak memenuhi komitmen AEoI, Indonesia dapat dikategorikan sebagai “Non-Cooperative Jurisdiction” yang berdampak pada penilaian negatif dunia internasional. Indonesia bisa dianggap sebagai negara yang tidak transparan, tax haven country, tempat untuk pencucian uang, dan tujuan penyimpanan pendanaan terorisme. Akibatnya, Indonesia menjadi tidak kompetitif secara ekonomi karena cost of doing business menjadi lebih mahal dibandingkan negara yang telah memenuhi komitmen AEoI. Selain itu, Indonesia tidak akan memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri baik yang sudah atau tidak mengikuti program pengampunan pajak.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibawakan oleh Joko Hadi Parwoto selaku perwakilan dari Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan diikuti secara antusias oleh seluruh karyawan Bank BNI Cabang Ende. “Bank merupakan elemen penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, nasabah yang ada di bank perlu disosialisasikan agar tidak khawatir terhadap peraturan tersebut. Mengingat akses keterbukaan informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan, tidak untuk kepentingan lain,” ujar Joko Hadi Parwoto.  Sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tersebut diakhiri dengan tanya jawab peserta sosialisasi kepada pemateri mengenai pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan. Tentunya dengan sosialisasi tersebut diharapkan kepada seluruh karyawan Bank BNI Cabang Ende dapat menginformasikan peraturan tersebut kepada para nasabah yang juga terdaftar sebagai Wajib Pajak guna mewujudkan penerimaan pajak yang optimal.