
Kanwil DJP Jawa Timur III mengadakan gelar wicara (talk show) perpajakan secara live dengan topik “Laksanakan Tugas dalam Tatanan Normal Baru, Kantor Pelayanan Pajak Siap Buka Layanan Tatap Muka” serta menerapkan protokol kenormalan baru bersama Radio Kosmonita Malang di lobi gedung Kanwil DJP Jawa Timur III di Malang (Kamis, 11/6).
Dalam gelar wicara tersebut Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III sekaligus sebagai narasumber menyampaikan poin-poin penting seputar pelayanan perpajakan yang akan diberikan KPP dan KP2KP kepada wajib pajak mulai 15 Juni 2020 dengan penyesuaian serta pembatasan tertentu sesuai protokol kesehatan antisipasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembatasan yang dimaksud adalah pembatasan terhadap layanan yang diberikan kepada wajib pajak, meliputi :
- Layanan Tatap Muka kembali dibuka, kecuali:
- Pendaftaran NPWP;
- Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing;
- Surat Keterangan Fiskal (SKF)
- Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB);
- Aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN);
- Layanan di Unit Pelaksanaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara)/VAT Refund.
- Layanan konsultasi dengan membuat janji temu terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat. KPP menyediakan 5 (lima) nomor dan KP2KP menyediakan 2 (dua) nomor saluran telepon dan/atau chat. Nomor-nomor tersebut dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Terhadap layanan tatap muka yang dikecualikan yaitu pendaftaran NPWP hingga Validasi SSP PPhTB, wajib pajak dapat mengakses secara daring melalui www.pajak.go.id. Sedangkan untuk layanan aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui email unit kerja. Dan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon/email unit kerja atau melalui Kring Pajak (telepon, twitter, dan Live Chat). Sedangkan, untuk layanan perpajakan lainnya yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum gelar wicara berakhir, Vita mengimbau kepada wajib pajak dan pegawai pajak untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan setiap saat. “Jangan lupa untuk selalu melakukan Perilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS), menggunakan masker, rajin untuk mencuci tangan, makan makanan sehat dan bergizi, serta selalu terapkan Physical Distancing,” tambah Vita.
Dengan diadakannya gelar wicara perpajakan secara live ini Vita berharap wajib pajak mampu memahami tatanan normal baru dalam pemberian layanan perpajakan yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehingga pemberian pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan dengan efektif dan efisien.
- 22 kali dilihat