Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto berkolaborasi dengan Forum Komunikasi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Kecamatan Cilongok menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perpajakan bagi Bendahara Desa di Sepasi Coffe, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas (Selasa, 5/3). Sebanyak 20 Kaur Keuangan Desa di lingkup Kecamatan Cilongok menjadi peserta dalam kegiatan ini.

Sami Hanafi, perwakilan dari Forum Komunikasi Kaur Keuangan Kecamatan Cilongok, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada bendahara terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, serta pelaporan SPT Masa melalui aplikasi Ebupot Unifikasi Instansi Pemerintah.

Tim penyuluh KPP Pratama Purwokerto yang hadir dalam kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak Dodi Eko Suwito dan Mochamad Yazid, serta Account Representative Irfa’i Hasan dan Anindya Laksita.

Yazid memulai dengan menyampaikan materi terkait perubahan terbaru dalam PPh 21, sementara  Dodi mempraktikkan pembuatan bukti potong, id billing, dan laporan SPT Masa melalui eBupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Selain itu, ia juga memperkenalkan fitur kalkulator pajak dan format Excel untuk membantu dalam perhitungan PPh 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dalam paparannya, Dodi menegaskan kembali bahwa desa harus benar-benar menentukan para penerima penghasilan merupakan pegawai tetap atau bukan pegawai. Atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap meliputi penghasilan yang sifatnya teratur dan tidak teratur. “Penentuan status ini akan menentukan bagaimana pajaknya dihitung,” ujar Dodi.

Pada sesi tanya jawab, Endang Sri Kustini, Kaur Keuangan Desa Cilongok, menanyakan bagaimana mekanisme penghitungan tarif PPh Pasal 21 dari penghasilan yang diberikan desa kepada petugas posyandu, guru PAUD, dan anggota BPS.

"Jika ada SK atau kontrak yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan menjalankan pekerjaan tersebut dan menerima penghasilan dari Desa, maka statusnya adalah pegawai tetap yang akan dikenakan pajak berdasarkan TER,”  jelas Dodi.

Sementara itu, Ari Dwijayanti, Kaur Keuangan Desa Panusupan, menanyakan terkait pengenaan PPh atas penghasilan berupa honor atau uang saku kegiatan atau rapat. Menanggapi pertanyaan tersebut, Dodi menjelaskan, apabila peserta kegiatannya bukan pegawai desa maka penghasilan brutonya dikenakan tarif PPh Pasal 17 sedangkan jika peserta kegiatannya adalah pegawai desa maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam satu bulan dan dikenakan TER.

Kegiatan bimtek ini berakhir dengan sesi praktik bersama pembuatan bukti potong dan SPT masa unifikasi instansi pemerintah melalui aplikasi Ebupot Unifikasi Instansi Pemerintah pada laman pajak.go.id.

Dodi berharap bimtek perpajakan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam melaksanakan kewajiban perpajakan bendahara desa.

 

Pewarta: Meirna D, Dodi Eko S
Kontributor Foto: Dodi Eko S
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.