
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melalui Seksi Pengawasan I melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka mengenal proses bisnis wajib pajak di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar (Selasa, 15/8).
Dalam kunjungan tersebut, Tim KPP Pratama Denpasar Barat yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan I Dharma Setiawan didampingi oleh Nani Rohayati, I Made Yogi Pradnyana Sugitha dan Hidayatullah bertemu langsung dengan I Made Indrawan selaku perwakilan dari PT. Parama Asia.
Dharma pada kesempatan tersebut menyampaikan kunjungan ini selain bertujuan pemahaman proses bisnis, juga dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada wajib pajak tentang hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Selain dalam rangka pengenalan proses bisnis, kami juga akan memberikan edukasi hak dan kewajiban wajib pajak serta mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ungkapnya.
Indrawan mewakili wajib pajak menjelaskan proses bisnis perdagangan eceran mesin dan perlengkapannya. Usaha ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin lainnya seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak. “Wilayah pemasaran kami hanya diseputaran kota Denpasar,” ungkap Indrawan.
Dharma di akhir kunjungan menyampaikan terima kasih atas data dan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Ia juga berpesan kepada wajib pajak untuk selalu memenuhi ketentuan perpajakan dengan menghitung, menyetor dan melaporkan pajak dengan baik dan benar.
“Pihak kami akan senantiasa membantu wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk segera melakukan segera, agar tidak mengalami kendala ketika melakukan kewajiban perpajakan di awal tahun 2024 nanti,” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:Dharma Setiawan |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 kali dilihat