Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan edukasi terkait Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring di KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Jumat, 10/9). Kelas pajak ini dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh 14 peserta terdiri dari wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.

Kelas pajak yang diadakan secara daring ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PKP. Acara ini diisi oleh Muhammad Ihsan Ahmad, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir dan Chantya Karmila Nanda D, pegawai KPP Pratama Samarinda Ilir.

Selain menjelaskan Kewajiban Perpajakan PKP, Ihsan juga dijelaskan tata cara pemasangan dan registrasi aplikasi e-Faktur.