Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada notaris Kabupaten Grobogan di Aula KP2KP Purwodadi (Jumat, 23/6).
Agus Nizar selaku Kepala Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Blora memberikan sambutan dan menjelaskan latar belakang dilaksanakannya sosialisasi. Tim penyuluh dari KPP Pratama Blora, Wasilan dan Sugeng menjelaskan materi sosialisasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,” jelas Wasilan.
“Saya senang dengan diadakannya sosialisasi ini, sehingga tercipta persepsi yang sama antara kami, notaris dengan petugas pajak sehingga tidak ada lagi perbedaan mengenai pemberian SKB,” ungkap Very Susanto, salah satu peserta sosialisasi.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: FX Nur Widhi |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat