
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak yang memiliki usaha di bidang konstruksi di Kelurahan Biringere, Kabupaten Sinjai (Selasa, 13/9). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemberian edukasi perpajakan mengenai kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (Final) dan aspek perpajakan lainnya.
Pihak KP2KP Sinjai menyampaikan bahwa kunjungan kegiatan ini diinisiasi dari pembahasan antara tim pemeriksaan KPP Pratama Bulukumba dan Kepala KP2KP Sinjai akibat adanya temuan salah setor dan penerapan tarif PPh atas jasa konstruksi di tahun-tahun sebelumnya. Dari beberapa temuan yang diungkap, masih banyak setoran PPh atas jasa konstruksi tidak sesuai dengan kualifikasi pekerjaannya sehingga mengakibatkan adanya pajak yang masih harus dibayar.
Selain itu, pihak KP2KP Sinjai juga menjelaskan bahwa kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konstruksi kepada pemerintah tidak lagi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nama rekanan, melainkan dengan nama bendahara pemerintah terkait.
Dalam kegiatan ini, Putra selaku petugas dari KP2KP Sinjai memberikan penjelasan pada wajib pajak mengenai dasar hukum, pengenalan jenis, aspek pajak, tarif, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta kode setor untuk pajak jasa konstruksi, baik PPh maupun PPN sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan teliti dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama kewajiban pemotongan PPh Final atas Jasa Konstruksi sehingga temuan atas kesalahan tarif PPh Jasa Konstruksi tidak terulang kembali.
“Dengan adanya kunjungan ini, kantor pajak berharap wajib pajak dapat memahami aspek perpajakan kegiatan konstruksi dengan benar sehingga tidak menjadi temuan lagi ke depannya,” tutur Putra.
Putra pun berkata bahwa tujuan utama kegiatan edukasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait aturan mengenai kegiatan usaha jasa konstruksi sehingga dapat meminimalkan kesalahan yang timbul sebagaimana di tahun sebelumnya. Lebih lanjut, pihak KP2KP Sinjai juga berharap agar wajib pajak dapat lebih aware terhadap setiap aspek perpajakan di bidang jasa konstruksi, hingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Hendrawan |
Kontributor Foto: Fadly |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 27 kali dilihat