Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima konsultasi salah satu wajib pajak terkait kesalahan pembayaran pajak bertempat di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 5/10).

S merupakan bendaharawan Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menyampaikan kendala perpajakan yaitu salah dalam melakukan pembayaran pajak. S menyapaikan bahwa pajak yang dibayarkan sebelumnya telah dibayarkan, sehingga pembayaran pajak atas kegiatan tersebut dibayarkan dua kali.

“Bagaimana kalau saya membayar pajak double? ternyata pajak yang sudah saya bayarkan ini, sebelumnya telah dibayarkan pajaknya,” jelas S.

Andi Tenri Akkajeng petugas TPT KP2KP Bontosunggu saat itu menjelaskan bahwa atas kendala yang dihadapi dapat melakukan pemindahbukuan. Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

“Atas pembayaran pajak yang telah dilakukan, apabila ada kesalahan pada masa, tahun, maupun nominal pajak dapat dilakukan pemindahbukuan ke yang sebenarnya,” jelas Tenri.

“Berikut merupakan formulir pemindahbukuan, silahkan isikan data penandatangan, data pembayaran yang telah dilakukan, dan data pembayaran pajak yang seharusnya. Serta lampirkan juga bukti pembayaran pada saat pengajuan,” tambah Tenri.

Setelah memahami atas kendala yang dihadapi, S menyampaikan akan melengkapi permohonan pemindahbukuan secepatnya. “Baik bu Saya lengkapi dulu permohonannya, lalu akan segera Saya ajukan. Terima kasih atas bantuannya,” tutup S.

 

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.