Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu dan KPP Pratama Samarinda Ilir memberikan Edukasi Kewajiban Perpajakan Rumah Sakit dan Klinik se-Kota Samarinda di Aula KPP Pratama Samarinda Ulu dan Ilir, Jalan MT Haryono No.17, Samarinda, (Rabu, 24/7). Acara ini diikuti oleh perwakilan dari 29 Rumah Sakit dan Klinik negeri dan swasta di Kota Samarinda.

Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Kaltimra Hadi Susilo hadir sebagai narasumber. Pada kesempatan ini, ia menyampaikan aspek kewajiban perpajakan rumah sakit dan klinik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hadi, dalam paparannya menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Lebih spesifik, ia menjelaskan mengenai pemotongan PPh 21 atas Dokter Rumah Sakit BLU/BLUD.

DJP berharap dengan adanya kegiatan ini, rumah sakit dan klinik di Kota Samarinda dan sekitarnya dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. DJP juga berharap, peserta yang datang juga menyebarkan informasi yang didapat kepada rumah sakit dan klinik lain yang belum mengikuti kegiatan ini.