
Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menyerahkan tersangka berinisial SM beserta barang bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu (Selasa, 22/8).
Tersangka SM diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut, dan atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan tersangka SM sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka SM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tindakkan penegakan hukum pidana pajak merupakan langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat