
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akhirnya dapat melakukan tahap II penyidikan yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Perpajakan sebagai tindak pidana asal (TPA) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (9/10). Tersangka berinisial LH sebelumnya berada dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak Januari 2018 yang kemudian ditemukan pada Juni 2019. Penemuan dan penangkapan tersangka adalah hasil kerjasama Tim Gabungan dari Personil Intel Kejaksaan Agung (Jamintel) dan PPNS Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
LH diduga telah menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS) untuk mengurangi jumlah PPN yang terutang melalui perusahaan fiktif yaitu PT. VCI. Guna mempelancar aksinya, LH dibantu oleh beberapa sales dan kurir FPTBTS. LH menjual FPTBTS tersebut dengan harga sebesar persentase 25% sampai dengan 40% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur. Total nilai PPN pada FPTBTS yang berhasil diterbitkan sebesar Rp. 235.536.504.798.
Selain penyerahan tersangka LH, penyidik Ditjen Pajak juga menyerahkan barang bukti yang telah disita berupa dokumen dan aset milik tersangka. Aset yang diserahkan antara lain, dua unit rumah di kawasan Jakarta Barat dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova. Aset-aset tersebut disita dan dijadikan barang bukti atas tindakan pidana pencucian uang. Berdasarkan penilaian dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, nilai aset-aset yang disita dari tersangka sebesar kurang lebih Rp. 5.500.000.000. terkait perkara TPPU, apabila ditemukan bukti yang cukup bahwa terdapat harta kekayaan milik tersangka lainnya yang belum disita maka dapat dilakukan penyitaan lagi.
Dengan dilakukannya upaya hukum ini, maka tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti telah beralih ke pihak Jaksa Penuntut Umum yang kemudian selanjutnya menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan. LH merupakan sedikit contoh kasus bahwa buronan tersangka tindak pidana pajak akan tetap ditindaklanjuti sebagai wujud kredibilitas penegakan hukum di Ditjen Pajak.
- 1568 kali dilihat