Bertempat di aula Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tidore Kepulauan, diadakan edukasi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak profesi dokter (Rabu, 14/2).
Acara ini dilaksanakan atas inisiatif pihak rumah sakit untuk lebih memberikan pemahaman tentang pajak kepada para dokter terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh.
Mengingat jam pelayanan dokter, acara baru dimulai pukul 14.00 WIT setelah selesai Ishoma. Acara belangsung menarik dengan diselingi beberapa diskusi terkait permasalahan yang dialami para dokter terkait penghasilan yang mereka terima.
- 83 kali dilihat