KPP Pratama Sintang bekerja sama dengan Radio Rakyat Indonesia (RRI) Sintang melakukan penyuluhan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat di Kabupaten Sintang dan sekitarnya melalui siaran radio (Rabu, 19/2).

Melalui program siaran Pro 1 pada frekuensi 102,5 F, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo didampingi pelaksananya Donny menyampaikan materi Pendaftaran NPWP dan Kewajiban SPT Tahunan 2019 yang materinya meliputi pengertian NPWP menurut UU KUP, tata cara dan syarat pendaftaran NPWP, saluran atau kanal pendaftaran NPWP secara daring, hak dan kewajiban wajib pajak yaitu lapor SPT tahunan, dan saluran pelaporan SPT secara daring.

Bram mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan perpajakan secara on air. "Ini salah satu upaya kita dalam mengimbau masyarakat untuk lapor SPT juga untuk mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak," ujar Bram.

Ia melanjutkan alasannya memilih RRI. "Saya siaran melalui RRI karena jangkaun wilayah siaran RRI ini mencakup Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Sanggau," lanjutnya.

Bram menjelaskan bahwa penyuluhan yang ia lakukan tidak hanya dengan RRI tapi juga pada saat ada pameran. "Program penyuluhan melalui radio ini sudah dimulai sejak tahun 2015. Selain dengan RRI, KPP Pratama Sintang juga bekerjasama dalam menyiarkan iklan dan siaran langsung di acara-acara pameran," tambahnya.