
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mengunjungi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko untuk melakukan kerja sama monitoring dan evaluasi (monev) aspek perpajakan dana desa di Kabupaten Mukomuko (Selasa, 25/10).
Pada kesempatan tersebut, pihak dari KP2KP Mukomuko selaku perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bertemu langsung dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Haryanto serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Eka Purwanto. Pertemuan ini membahas mengenai kerja sama yang akan dilakukan terkait monitoring dan evaluasi (monev) aspek perpajakan yang telah dan seharusnya dilaksanakan terhadap 148 desa di Kabupaten Mukomuko.
Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menjelaskan mengenai kinerja perpajakan atas dana desa di Kabupaten Mukomuko di mana pada tanggal 21 Oktober 2022, rata-rata persentase pajak atas dana desa setelah dikurangi Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah sebesar 2,64% dengan nilai pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp2.131.953.707. Jumlah tersebut di atas persentase dari Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara yaitu sebesar 1,69% dan 1,81%.
Meskipun persentase pencapaiannya sudah cukup baik, namun dari total 148 desa di Kabupaten Mukomuko, ada beberapa desa yang persentasenya masih di bawah 1% dan bahkan terdapat 3 desa yang belum sama sekali melakukan penyetoran pajak atas dana desa yang sudah direalisasikan. Hal ini menjadi perhatian serius dikarenakan atas keterlambatan penyetoran pajak atas dana desa, bisa menimbulkan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga yang tentu saja bisa membebani keuangan desa tersebut.
Ibarat gayung bersambut, Kepala Dinas PMD Haryanto menyambut baik atas monev yang akan dilakukan KPP Pratama Bengkulu Satu bersama dengan KP2KP Mukomuko. Selain bisa mempererat hubungan antara KP2KP Mukomuko dan Dinas PMD, sinergi yang dilakukan juga bisa memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yaitu membantu pengawasan penggunaan dana desa khususnya dari sisi aspek perpajakan bagi dinas PMD dan membantu pencapaian penerimaan pajak yang optimal atas realisasi pagu dana desa bagi KPP Pratama Bengkulu Satu.
Adapun program dana desa ini sendiri merupakan Nawa Cita ketiga dari Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Nawa Cita tersebut kemudian diejawantahkan dalam bentuk Undang-Undang Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014). Pada tahun 2022 ini, 148 desa di Kabupaten Mukomuko diberikan kepercayaan untuk mengelola dana desa sebesar Rp114.015.607.000 dan diharapkan bisa memberikan kemajuan terhadap desa-desa tersebut.
“Kami selalu terbuka dan siap membantu Dinas PMD Kabupaten Mukomuko terkait aspek perpajakan dana desa. Semoga sinergi dan keakraban antara KP2KP Mukomuko dan Dinas PMD dapat terjalin lebih baik lagi di masa yang akan datang,” ungkap Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko di akhir pertemuan dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana |
Editor: Imam Dharmawan |
- 16 kali dilihat