Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengumpulkan para wajib pajak untuk mengikuti kelas edukasi Coretax yang diselenggarakan setiap hari Kamis di Ruang Studio Kantor Pajak Bengkulu Satu, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Kamis, 7/10).
Setiap hari Kamis, Penyuluh Pajak Bengkulu Satu yang pada sesi kali ini diwakili oleh Wasi Seto Wasisto menerangkan penggunaan purwarupa situs web Coretax kepada para peserta. Seto menekankan bahwa sebelum mengakses Coretax, wajib pajak perlu memastikan dua hal penting: pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memperbarui dan memvalidasi data yang dimasukkan.
Kelas dimulai dengan membuka akun DJP Online wajib pajak. Di tab informasi, peserta diminta mengeklik bagian pendaftaran simulasi Coretax. Setelah memasukkan alamat surel dan kode keamanan, notifikasi “Registrasi Berhasil” akan muncul. Selanjutnya, peserta memeriksa kotak masuk surel untuk mendapatkan nama pengguna, kata sandi, dan tautan dari coretax-simulator@pajak.go.id.
Setelah itu, peserta langsung mempraktikkan penggunaan Coretax, mulai dari membuka berbagai menu seperti portal, e-Faktur, e-Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga buku besar.
Seto memperlihatkan dasbor faktur pajak, baik untuk pajak masukan maupun pajak keluaran, serta submenu seperti bukti potong, SPT Masa, dan SPT Tahunan beserta lampirannya, seperti neraca dan laporan keuangan. Para peserta juga diperkenalkan cara memeriksa surat tagihan dan surat ketetapan pajak. Coretax memudahkan wajib pajak dalam merespons surat-surat tersebut dan melakukan pembayaran melalui kode billing.
"Peserta terlihat sudah memahami alur kerja Coretax, menunjukkan level familiaritas yang tinggi," kata Seto.
"Setelah Coretax diterapkan secara penuh, seluruh proses perpajakan akan terintegrasi dalam satu sistem. Sistem ini dibangun untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan perpajakan," tambah Seto.
Seto juga menyampaikan, "Pelatihan ini adalah insiasi Direktorat Jenderal Pajak untuk mempersiapkan wajib pajak dalam menyambut era digitalisasi perpajakan. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan tepat waktu."
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Revanza Almaas |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat