Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr. Kariadi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan menggelar acara sosialisasi terkait sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) terhadap pegawai di Aula RSUP Dr. Kariadi (Jum’at, 26/1). Acara ini dihadiri tak kurang dari 170 pegawai RSUP Dr. Kariadi dilaksanakan dalam rangka penjelasan terkait peraturan pemerintah terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Selain itu, petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Farichah Hanum. "Cita-cita cukup lama untuk mengadakan acara ini, mengingat SDM yang besar di Kariadi yakni sekitar 5000 pegawai yang memerlukan informasi mengenai bagaimana kaitannya zakat dengan pajak," ungkapnya.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh KH. Ahmad Darodji Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, yang menekankan pentingnya zakat sebagai penyuci harta dan bagaimana Unit Pengumpul Zakat yang dibentuk oleh RSUP Kariadi dapat memberikan manfaat yang lebih besar. “Saat ini BAZNAS tengah berjuang agar zakat dapat diakui sebagai pengurang PPh langsung, bukan hanya sebagai pengurang penghasilan bruto,” ungkap KH. Ahmad. “Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan manfaat zakat secara kolektif,” pungkasnya.

Penjelasan lebih lanjut diberikan oleh Sudarso selaku Kepala Seksi Pengawasan III dan Hudyoro Indreswara selaku Asisten Penyuluh Pajak. Mereka menjelaskan bahwa menurut ketentuan terbaru, sejak Masa Pajak Januari 2024, zakat dapat diakui sebagai pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai pada Masa Pajak Desember 2024 secara langsung melalui Bendahara.

"Harapannya dengan adanya ketentuan ini para pegawai yang telah menyalurkan zakatnya melalui Bendahara secara kolektif dapat mengurangi beban PPh Pasal 21 langsung tanpa perlu melampirkan lagi di SPT Tahunan pegawai," ungkap Hudyoro. Dengan demikian, pegawai di RSUP Dr. Kariadi diharapkan dapat lebih mudah mengelola kewajiban pajak mereka melalui sumbangan keagamaan yang telah diatur dengan baik.

 

Pewarta: Hudyoro Indreswara
Kontributor Foto: Marul Nurulita
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.