Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) bersama dengan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim I dan Kanwil DJP Jatim II melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 136 Tahun 2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Selasa, 16/1).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 420 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur (Pengwil INI Jatim) dan Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jawa Timur (Pengwil IPPAT Jatim) secara daring.

"Kegiatan sosialisasi ini akan membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua sebagai notaris dan PPAT dalam melaksanakan tugas ke depannya, sekaligus menginformasikan informasi terbaru mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP kepada masyarakat,” ujar Isy Karimah Syakir, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jatim sekaligus Ketua INI Jatim.

Pada sosialiasi tersebut, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim I Samsul Arifin menjelaskan hal yang melatarbelakangi terbitnya PMK tersebut. “PMK ini terbit karena menyesuaikan dengan kesiapan sistem dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) saat penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan penggunaan NPWP 16 digit,” ujar Samsul.

Melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023, implementasi penuh NIK sebagai NPWP berlaku sejak 1 Juli 2024 bersamaan dengan sejalan dengan implementasi Coretax Administration System (CTAS) yang sebelumnya direncanakan berlaku 1 Januari 2024.

PMK tersebut juga merinci layanan publik yang tidak bisa diakses wajib pajak apabila NPWP belum padan dengan data kependudukan. Layanan tersebut diantaranya yaitu layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintah selain yang diselenggarakan DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

“Per 1 Juli 2024, layanan publik tersebut mensyaratkan NIK sebagai NPWP. Apabila data NPWP belum padan, wajib pajak tidak bisa memanfaatkan layanan tersebut sampai wajib pajak tersebut melakukan perubahan data dan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP,” ujar Arifin.

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP memberikan kesederhanaan dalam administrasi layanan publik. "Kenapa NPWP di samakan dengan NIK, tujuannya adalah mendukung program pemerintah satu data Indonesia. Harapannya nanti satu nomor untuk segalanya, termasuk perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pertanahan, kepolisian, dan sebagainya," ujar Acob Achmadi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III.

 

Pewarta: Wino Rangga Prakoso
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.