Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada karyawan PT Tanjung Kreasi Parquet Industry (TKPI) yang beralamat di Jl. Raya Magelang Ambarawa KM 13 Pingit, Pringsurat, Kabupaten Temanggung  (Selasa, 14/11). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari Selasa, 14 November 2023 dan hari Rabu, 15 November 2023.

Kepala KPP Pratama Temanggung menugaskan Tim Penyuluh Pajak sejumlah 6 (enam) orang untuk memberikan asistensi pemadanan NIK-NPWP kepada kurang lebih 300 karyawan. Bertempat di ruang aula PT TKPI, ratusan karyawan tersebut secara bergantian datang untuk  mengecek NPWPnya.

“Untuk pemadanan NIK-NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri dengan mengunakan akun djponline Wajib Pajak. Wajib Pajak yang akunnya sudah terdaftar di djponline.pajak.go.id cukup login saja dengan NPWP dan password. Kemudian klik menu Profil, jika data belum valid atau NIK belum muncul, dapat dilakukan ubah profil untuk memasukkan NIK”, terang Wahid Hidayat, Asisten Penyuluh Pajak Terampil.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, menjelaskan bahwa masyarakat pemegang NPWP Orang Pribadi diwajibkan melakukan pemadanan NPWP dengan NIK.

“NIK berlaku sebagai NPWP per 1 Januari 2024 nanti. Adapun tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah dalam rangka meingkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal atau single identity number’’, pungkas Wahid.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Ikhsan Abdul Nafi'u
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.