
Memenuhi undangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) atau yang lebih dikenal dengan Bankaltimtara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda mengadakan edukasi dan sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing dan Penyampaian Laporan Penempatan Harta Pasca Tax Amnesty di Ruang Serbaguna Lantai 6 Gedung Bankaltimtara Samarinda, Jl. Jenderal Sudirman No.33 Samarinda (Jumat 23/2).
Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WITA ini diikuti oleh seluruh karyawan Bankaltimtara dan dibuka oleh Direktur Operasional Bankaltimtara Muhammad Yamin. Dalam sambutannya, Muhammad Yamin mengatakan bahwa karyawan Bankaltimtara sangat antusias untuk mengikuti kegiatan ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peserta yang hadir 30 menit sebelum acara dimulai.
“Acara ini bertujuan agar para karyawan tidak lupa untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing. Selain itu, diadakannya acara mulai pukul 6 pagi agar tidak mengganggu jam kerja karyawan namun tetap melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak," ujar Muhammad Yamin. "Seluruh karyawan Bankaltimtara diharapkan mampu memberi contoh yang baik sebagai wajib pajak lain untuk melaporkan seluruh penghasilan dan harta yang dimiliki dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala Seksi Waskon IV KPP Pratama Samarinda FX. Heru Subowo mewakili Kepala KPP Pratama Samarinda menekankan pentingnya penerimaan pajak bagi negara kepada para peserta. Selain itu, ia juga mengingatkan kembali kepada wajib pajak khususnya para peserta untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2018. Tak lupa, ia juga mengimbau wajib pajak yang telah mengikuti Program Amnesti Pajak untuk melaporkan kewajiban Pasca Amnesti Pajak periode pertama yang berakhir sesuai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh serta sanksi berupa pembatalan atas Surat Keterangan Amnesti Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak apabila tidak menyampaikan laporan tersebut.
FX Heru Subowo tidak sendirian dalam acara kali ini. Ia didampingi oleh empat orang Account Representative KPP Pratama Samarinda Sholikin, Fauzi Nurrahmawanto, Dwi Suradhi dan Widi Erie Wijaya yang bergantian menyampaikan materi mulai dari hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang telah mengikuti Program Amnesti Pajak dan PAS Final hingga simulasi cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan KPP Pratama Samarinda dalam mengadakan acara ini,” tutup Muhammad Yamin usai menyerahkan suvenir kepada KPP Pratama Samarinda.
- 69 kali dilihat