
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak henti-hentinya berupaya mendorong masyarakat Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lebih dari seratus pegawai dan guru SD hingga SMP di wilayah kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online yang terpusat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, Jl Blangkejeren-Kutacane, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Aceh Tenggara (Senin, 6/11).
Dalam acara tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane sebagai salah satu unit vertikal DJP, mengadakan pos pelayanan pajak di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara dengan tujuan untuk membantu para guru dan pegawai di lingkungan Dikbud Agara untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Kegiatan yang diselenggarakan dari pagi hingga sore hari ini dalam rangka pelayanan perpajakan seperti pemadanan NIK dan NPWP, asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui eFiling dan konsultasi perpajakan lainnya. Petugas Pajak yang hadir dan melakukan asistensi dalam acara tersebut diantaranya adalah Dicky Saputra, P. H. Barus, M. Surya, Gilang Farhan, dan Yohansen.
Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah, menjelaskan maksud tujuan acara tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Agara yang telah membantu terselenggaranya acara tersebut. “Kami sampaikan terima kasih kepada Kadisdikbud Agara yang telah membantu terselenggaranya acara ini. Tujuan dan harapan kami, para guru dan pegawai di wilayah Agara ini sudah dipadankan NIK-NPWPnya semua. Pemadanan NIK menjadi NPWP sebagai bentuk dukungan Indonesia Satu Data, karena Wajib Pajak bisa menggunakan nomor KTP sebagai identitas perpajakan. ” Jelas Qomarudin.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Subulussalam, Eka Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan pos pelayanan pajak dilakukan juga di tempat lain. “Setelah kegiatan pos pelayanan pajak pada dinas pendidikan selesai, kami lanjutkan juga di tempat lainnya seperti di Dinas Kesehatan dan juga Rumah Sakit. Harapannya, kegiatan ini akan lebih banyak menjangkau wajib pajak, khususnya para tenaga kesehatan. Pemadanan NIK sebagai NPWP sangat penting terutama tahun depan DJP akan mengimplementasikan sistem informasi perpajakan yang baru dan membutuhkan data NIK-NPWP yang sudah tervalidasi.” Ujar Wahyudi.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku pada tahun 2024, bersamaan dengan implementasi sistem informasi perpajakan terbaru DJP (Core Tax Administration System). Masyarakat dihimbau agar segera melakukan validasi data paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Integrasi NIK sebagai NPWP akan sangat memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Pesta Horas Barus |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat